Wujudkan Keluarga Harmonis dan Tertib Hukum : LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo Gelar Penyuluhan di Desa Karangpatihan Balong Ponorogo

Ponorogo (11/5/26) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah UIN Ponorogo sukses menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Acara yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 11 Juni 2026 ini bertempat di Balai Desa Karangpatihan ini mengusung tema yang sangat dekat dengan dinamika sosial masyarakat, yaitu “Bijak Berutang, Adil Membagi Warisan: Mewujudkan Keluarga Harmonis dan Tertib Hukum”.

Acara yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Karangpatihan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, tokoh masyarakat, kader penggerak, serta puluhan warga setempat yang tampak antusias mengikuti jalannya penyuluhan sejak pagi hari.

Dalam sambutannya, Bapak Eko Mulyadi, S.I.P., M.Pd selaku Kepala Desa Karangpatihan menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo. Kehadiran para akademisi dan praktisi hukum ini dinilai sangat tepat waktu, mengingat persoalan utang-piutang dan pembagian waris sering kali menjadi pemicu keretakan hubungan dalam keluarga jika tidak dipahami dengan benar secara hukum.

Menyambut hal tersebut, Ibu Lia Noviana, M.H.I., selaku Pengurus LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata Lembaga dalam menjalankan pengabdian masyarakat, sekaligus memberikan edukasi hukum preventif agar masyarakat terhindar dari jerat konflik finansial dan perselisihan keluarga.

Penyuluhan hukum kali ini sengaja dirancang interaktif dan dipandu oleh Ibu Roza Meilia Anggraini, M.H. selaku moderator dengan membedah dua materi utama yang disampaikan oleh para pakar di bidangnya. Bapak Ahmad Purwohadi, M.H., Advokat LKBH UIN Ponorogo mengupas tuntas mengenai aspek hukum pinjam-meminjam (utang-piutang), baik secara hukum perdata maupun koridor hukum Islam. Warga diedukasi mengenai pentingnya pencatatan (administrasi), memahami risiko sebelum berutang, serta bagaimana menyikapi maraknya fenomena pinjaman digital ilegal agar tidak terjebak dalam lingkaran utang yang merugikan.

Tak kalah menariknya, Bapak Ilham Tanzilullah, M.H.I Dosen Fakultas Syariah UIN Ponorogo menjelaskan bagaimana pembagian waris secara adil mengacu pada Hukum Islam (Faraid) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penekanan materi diarahkan pada penyelesaian kewajiban pewaris (seperti utang dan wasiat) sebelum harta dibagikan, serta pentingnya musyawarah demi menjaga kerukunan dan mencegah sengketa antar-ahli waris.

Memasuki sesi tanya jawab, suasana Balai Desa semakin hidup. Banyak warga memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi langsung mengenai permasalahan konkret yang mereka hadapi di lingkungan sehari-hari, mulai dari legalitas surat perjanjian utang hingga tata cara pengurusan penetapan ahli waris.

Dengan diadakannya penyuluhan hukum oleh LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum (legal awareness) masyarakat Desa Karangpatihan. Masyarakat diharapkan tidak hanya paham hukum saat sudah ada masalah di pengadilan, tetapi justru melek hukum sejak dini agar bisa mencegah terjadinya konflik. Dengan bijak mengelola utang dan adil membagi waris, fondasi keluarga yang harmonis dan tertib hukum akan lebih mudah terwujud.