LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo dan KPM Kelompok 75 Bekali Warga Winong Keterampilan Bisnis Kreatif Berbasis HKI

Ponorogo – Komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat terus diwujudkan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah UIN Ponorogo. Bersinergi dengan mahasiswa Kuliah Pengabdian kepada Masyarakat (KPM) Kelompok 75, LKBH sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan pelatihan kewirausahaan yang berlangsung pada Minggu (2/8/2026) di Balai Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.

Mengusung tema “Bisnis Kreatif, Aman dan Menguntungkan: Pelatihan Pembuatan Lilin Aromaterapi dan Strategi Branding Produk Berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI)”, kegiatan ini menjadi wadah pemberdayaan masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar mampu mengembangkan usaha kreatif yang tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KPM Kelompok 75, Achmad Baihaqi, M.H. perangkat Desa Winong, pengurus dan anggota Tim Penggerak PKK Desa Winong, serta mahasiswa KPM Kelompok 75 UIN Ponorogo.

Dalam sambutannya, Achmad Baihaqi, M.H. menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan praktis, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat agar mampu mengembangkan potensi ekonomi secara berkelanjutan “Kami berharap masyarakat tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil kreativitasnya. Dengan demikian, usaha yang dirintis memiliki daya saing, nilai tambah, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo menghadirkan Diyan Putri Ayu, M.Sy. sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia memberikan pelatihan langsung mengenai proses pembuatan lilin aromaterapi sebagai salah satu peluang usaha rumahan yang mudah dijalankan dengan modal relatif terjangkau namun memiliki prospek pasar yang menjanjikan. Tidak hanya berfokus pada aspek teknis produksi, Diyan juga mengajak peserta memahami pentingnya membangun identitas produk melalui strategi branding yang tepat serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), “Pemasaran produk kreatif harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang kuat. Pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran merek dagang, sangat penting agar usaha yang dirintis masyarakat terlindungi dari praktik penjiplakan sekaligus memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar,” jelas Diyan Putri Ayu, M.Sy.

Materi mengenai HKI mendapat perhatian besar dari para peserta. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, hingga strategi membangun citra produk lokal agar mampu bersaing di tengah perkembangan pasar digital.

Suasana pelatihan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Para anggota PKK Desa Winong tidak hanya mengikuti sesi penyuluhan, tetapi juga terlibat aktif dalam praktik pembuatan lilin aromaterapi. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pengalaman langsung dalam menghasilkan produk kreatif yang berpotensi menjadi sumber pendapatan keluarga. Kolaborasi antara LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo dengan mahasiswa KPM Kelompok 75 menjadi wujud nyata implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong lahirnya pelaku-pelaku usaha kreatif yang sadar akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Winong diharapkan semakin termotivasi untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal dengan memanfaatkan kreativitas yang dimiliki, sekaligus memastikan setiap produk yang dihasilkan memiliki identitas, nilai tambah, dan perlindungan hukum yang kuat. Dengan demikian, usaha yang dibangun tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga, tetapi juga memiliki daya saing yang berkelanjutan di tingkat regional maupun nasional. (Achmad Baihaqi, M.H.)