Edukasi Hukum di Desa Multikultural: LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo Sinergi Bersama KPM Kelompok 51 Gelar Seminar Pencegahan KDRT dan Pernikahan Dini

Ponorogo – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah UIN Ponorogo bekerja sama dengan mahasiswa Kuliah dan Pengabdian kepada Masyarakat (KPM) Kelompok 51 sukses menyelenggarakan Seminar Hukum bertajuk “Membangun Keluarga Sakinah Tanpa Kekerasan: Aspek Hukum UU PKDRT dan Dampak Pernikahan Dini” pada Jumat malam (24/07/2026).

Acara yang bertempat di Balai Desa Klepu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo ini dimulai tepat pada pukul 19.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari wujud nyata pengabdian masyarakat dosen dan mahasiswa dalam memberikan pemahaman hukum preventif kepada warga desa, khususnya terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta risiko hukum dan sosial dari pernikahan anak di bawah umur.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh tim LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo yang diisi oleh Achmad Baihaqi, MH (Direktur Penelitian dan Pengembangan) dan M. Pradipta Erfandiarta, MH selaku pemateri utama. Turut hadir mendampingi mahasiswa, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KPM Kelompok 51, Bpk. Syakirin, MH

Kepala Desa Klepu, Bpk. Andreas Gimin, SE, beserta jajaran perangkat desa menyambut hangat dan mengapresiasi tinggi inisiatif edukatif ini. Istimewanya, seminar ini tidak hanya menjadi wadah kolaborasi KPM UIN Ponorogo, tetapi juga dihadiri oleh tim mahasiswa KPM dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) yang sekaligus melaksanakan program pengabdian masyarakat di desa tersebut.

Dalam pemaparannya, M. Pradipta Erfandiarta, MH menekankan pentingnya pemahaman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pemateri membedah bentuk-bentuk KDRT mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penentaran rumah tangga serta sanksi hukumnya. Pemateri menegaskan bahwa mewujudkan keluarga sakinah dan harmonis memerlukan komitmen anti-kekerasan dari seluruh anggota keluarga.

Selain itu, dibahas pula secara mendalam mengenai dampak multidimensi dari pernikahan dini, baik dari aspek hukum positif Indonesia (UU Perkawinan), psikologis, kesehatan reproduksi, hingga dampaknya terhadap kesejahteraan terhadap ekonomi keluarga. Pendidikan ini diharapkan mampu menekan angka pernikahan anak di bawah umur serta membangun kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.

Acara berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta dan mahasiswa yang hadir. Diskusi hangat mewarnai sesi tanya jawab, mencerminkan tingginya rasa kepedulian warga dan guru terhadap isu-isu perlindungan anak dan perempuan di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo menegaskan kembali komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pendampingan serta pendidikan hukum yang inklusif, responsif, dan berdampak nyata bagi penguatan hukum di masyarakat pedesaan.

Admin