LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo bersama Mahasiswa KPM Multidisiplin Kelompok 90 Ajak Masyarakat Slahung Memahami Pentingnya Hukum Waris Islam

Ponorogo, (04/08/2026) – Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Kelompok 90 UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menyelenggarakan penyuluhan hukum waris Islam di Balai Desa Galak, Kecamatan Slahung. Kegiatan bertajuk “Pentingnya Memahami Hukum Waris Islam: Dasar Pembagian Warisan” ini diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Galak yang menunjukkan antusiasme tinggi selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan penyuluhan menghadirkan Ahmad Subhan, S.H.I, M.H. (Advokat LKBH UIN Ponorogo) sebagai narasumber. Dalam paparannya, menjelaskan pengertian hukum waris, dasar-dasar hukum waris yang bersumber dari QS. An-Nisa ayat 11–12, prinsip-prinsip pembagian warisan, serta hak masing-masing ahli waris.

Materi yang disampaikan juga membahas ketentuan bagian masing-masing ahli waris, di antaranya hak suami, istri, ayah, ibu, serta anak laki-laki dan anak perempuan sesuai ketentuan syariat. Agar peserta lebih mudah memahami materi, narasumber memberikan contoh kasus pembagian harta warisan beserta perhitungan sederhana sesuai ketentuan dalam Al-Qur’an.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara Pemateri dan Peserta. Antusiasme Peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan terkait persoalan waris yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, semuanya berharap masyarakat Desa Galak dapat memahami hukum waris Islam dengan lebih baik sehingga mampu menerapkannya secara adil dan menghindari potensi yang ada dalam keluarga.

Admin