Data perceraian di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo tahun 2025 menunjukkan pola yang menarik sekaligus mengkhawatirkan. Dari total sekitar 1.822 perkara, 518 terjadi pada usia perkawinan 0–5 tahun dan 491 perkara pada 6–10 tahun. Artinya, lebih dari 1.000 perkara—sekitar 55 persen—terjadi dalam sepuluh tahun pertama perkawinan. Jika diperluas hingga 15 tahun pertama, angkanya mencapai hampir 75 persen. Data ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua PA Ponorogo, H. Mahrus, Lc., M.H. dalam kegiatan Penyuluhan dan Kajian Hukum yang diselenggarakan LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo (Kamis, 26 Februari 2026).
Statistik tersebut memperlihatkan bahwa fase awal perkawinan adalah masa paling rentan. Sepuluh tahun pertama merupakan periode adaptasi psikologis, penyesuaian peran, dan stabilisasi ekonomi. Pada fase inilah romantisme diuji oleh realitas tanggung jawab, tekanan finansial, dan dinamika pengasuhan anak. Ketika fondasi ekonomi dan kematangan emosional belum kokoh, konflik rumah tangga lebih mudah berujung pada perceraian.
Data pekerjaan juga memperkuat pembacaan ini. Sebanyak 1.758 perkara berasal dari kategori pekerjaan non-ASN atau sektor “lainnya”, sementara PNS dan pensiunan PNS hanya 46 perkara. Ini mengindikasikan bahwa perceraian lebih banyak terjadi pada kelompok dengan tingkat stabilitas ekonomi yang relatif lebih rendah. Dengan demikian, perceraian tidak semata persoalan moral atau kegagalan individu, melainkan berkaitan dengan kerentanan struktural keluarga muda.
Dari perspektif socio-legal, fenomena ini menuntut pembacaan yang lebih dalam. Pengadilan Agama bukan sekadar ruang formal penyelesaian sengketa, tetapi cermin kondisi sosial masyarakat. Jika mayoritas perceraian terjadi pada dekade pertama perkawinan, maka perhatian kebijakan keluarga seharusnya difokuskan pada fase ini, seperti penguatan ekonomi keluarga muda, pendidikan relasi pranikah, serta mekanisme mediasi yang substantif. Data tersebut bukan hanya angka, melainkan sinyal bahwa fondasi keluarga di tahun-tahun awal memerlukan perhatian yang lebih serius dan sistemik. (Abid R., Direktur LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo)



