Menjadi tersangka dalam sebuah kasus hukum bukanlah perkara sepele. Ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, melainkan momen ketika negara mulai “campur tangan” dan membatasi hak-hak dasar kita sebagai warga negara. Karena dampaknya yang luar biasa serius, proses penetapan tersangka tidak boleh dilakukan sembarangan. Proses ini wajib tunduk pada prinsip keadilan, dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), proporsional, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
Secara teori, status tersangka adalah pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan paksa, seperti penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan. Pertanyaannya: Seberapa transparan proses ini di Indonesia, terutama setelah hadirnya aturan hukum yang baru?
Dua Wajah Peradilan: Due Process vs Crime Control
Pakar hukum Herbert L. Packer membagi sistem peradilan pidana menjadi dua model utama:
- Due Process Model: Fokus pada perlindungan hak individu dan mengontrol agar negara tidak sewenang-wenang.
- Crime Control Model: Lebih mengutamakan efisiensi dan kecepatan dalam menegakkan hukum (yang penting kasus cepat selesai).
Perbedaan sudut pandang inilah yang membedakan wajah hukum acara pidana kita di masa lalu dan masa kini.
KUHAP Lama (UU No. 8/1981): Era Progresif Lewat Ketukan Hakim MK
Pada masanya, KUHAP lama sebenarnya tergolong maju karena memperkenalkan wadah Praperadilan sebagai tempat warga menggugat kesewenang-wenangan penyidik. Dalam aturan lama, seseorang bisa menjadi tersangka jika ada “bukti permulaan yang cukup”. Kalimat ini awalnya multitafsir, sampai akhirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 mempertegas bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Sejak saat itu, sah atau tidaknya status tersangka resmi bisa diuji di Praperadilan.
Catatan penting meskipun KUHAP lama tidak menuliskan kata “Asas Keterbukaan” secara blak-blakan, semangat transparansi itu hidup lewat putusan-putusan hakim dan jaminan hak tersangka untuk didampingi pengacara serta mengetahui pasal yang dituduhkan kepadanya.
Lahirnya KUHAP Baru (UU No. 20/2025) membawa angin perubahan baru. Kali ini, standar pembuktian diubah dengan formula kalimat “bukti yang cukup dan relevan.” Meskipun aturan “minimal dua alat bukti” kini sudah tertulis resmi dalam undang-undang (bukan lagi sekadar putusan MK), ada celah baru yang mengkhawatirkan. KUHAP Baru memberikan kelonggaran luar biasa bagi penyidik.
Di aturan baru ini, penyidik tidak diwajibkan melakukan gelar perkara terbuka atau menyampaikan ringkasan alat bukti kepada calon tersangka sebelum statusnya dinaikkan. Selain itu, ruang gerak Praperadilan untuk menguji sahnya status tersangka justru mulai dibatasi.
Tabel Perbandingan: KUHAP Lama vs KUHAP Baru
|
Sektor Perbandingan |
KUHAP Lama (Pasca-Putusan MK) |
KUHAP Baru |
|
Standar Pembuktian |
Menggunakan frasa “bukti permulaan”, dipertegas wajib minimal 2 alat bukti lewat Putusan MK. |
Menggunakan frasa “bukti yang cukup dan relevan”, diadopsi langsung dalam UU. |
| Transparansi Proses | Lebih terbuka berkat dinamisnya putusan hukum (wajib ada SPDP, dll). |
Cenderung formalitas; tidak ada kewajiban gelar perkara terbuka untuk calon tersangka. |
| Kontrol Yudisial (Praperadilan) |
Memberikan ruang yang luas untuk menguji status tersangka. |
Mekanisme dipertahankan, namun ruang lingkup pengujiannya dibatasi. |
| Karakter Sistem |
Lebih condong ke Due Process Model (Melindungi hak individu). |
Lebih condong ke Crime Control Model (Mengejar efisiensi penyidikan). |
Pergeseran ini bukan sekadar debat teori para sarjana hukum. Ketika hukum acara pidana lebih mementingkan efisiensi ketimbang transparansi, potensi terjadinya kriminalisasi sepihak akan meningkat tajam.
Tanpa keterbukaan yang jelas, stat us tersangka sangat rawan disalahgunakan sebagai alat penekan sosial, politik, maupun ekonomi. Seseorang bisa saja tiba-tiba menyandang status tersangka tanpa tahu persis apa bukti kuat yang menjeratnya.
Di dalam negara yang demokratis, keterbukaan bukan sekadar pajangan, melainkan kewajiban konstitusi. Untuk mencegah mundurnya penegakan hukum di Indonesia, ada tiga rekonstruksi penting yang harus diperjuangkan:
- Wajibkan Gelar Perkara Terbuka Terbatas: Calon tersangka harus diberi ruang untuk mendengar tuduhan sebelum statusnya disahkan.
- Buka akses ringkasan Alat Bukti: Tersangka berhak tahu bukti apa saja yang membuat dirinya dijerat hukum.
- Kembalikan taring Praperadilan: Jangan batasi ruang lingkup praperadilan agar kontrol terhadap kekuasaan penyidik tetap berjalan seimbang (checks and balances).
Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah, namun yang paling penting, hukum harus berjalan di ruang yang terang benderang, bukan di ruang gelap yang penuh spekulasi. (Achmad Baihaqi, Direktur Bidang Kajian, Penelitian dan Pengembangan LKBH UIN Ponorogo)



