Ketika Desa Menjadi Ruang Mediasi: Menguatkan Paralegal dan Akses Bantuan Hukum

Ponorogo (10/02/2026). Penguatan peran paralegal desa menjadi salah satu strategi penting dalam memperluas akses keadilan di tingkat akar rumput. Hal ini menjadi fokus dalam kegiatan “Optimalisasi Peran Paralegal Desa: Membangun Mekanisme Mediasi dan Konsultasi Hukum Berbasis Kearifan Lokal” yang diselenggarakan oleh LKBH Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo bekerja sama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Kegiatan ini dirancang sebagai capacity building bagi paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa, agar mereka memiliki pemahaman yang lebih sistematis dalam memberikan konsultasi hukum, memfasilitasi mediasi, serta menghubungkan masyarakat dengan lembaga bantuan hukum.

Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bersama antara akademisi, praktisi hukum, dan aparatur pemerintah daerah. Secara kelembagaan, kerja sama antara LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo dan Bagian Hukum Pemkab Ponorogo menunjukkan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem bantuan hukum non-litigasi di desa.

Desa tidak hanya dipandang sebagai objek layanan hukum, tetapi sebagai ruang institusional bagi penyelesaian konflik berbasis komunitas, yang memanfaatkan kearifan lokal seperti musyawarah, peran tokoh masyarakat, serta tradisi penyelesaian sengketa secara damai.

Sebagai forum peningkatan kapasitas, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dengan latar belakang keilmuan dan pengalaman yang saling melengkapi. Dr. Abid Rohmanu, M.H.I., Direktur LKBH UIN Ponorogo, memaparkan perspektif mengenai peran strategis Posbankum desa dalam membangun akses keadilan berbasis masyarakat.

Endrik Safudin, M.H., advokat LKBH UIN Ponorogo, berbagi pengalaman praktis mengenai teknik konsultasi hukum, pemetaan perkara, serta pendekatan mediasi yang efektif dalam konflik sosial di tingkat lokal. Dari sisi kebijakan pemerintah daerah, Indra Aji Saputra, S.H., M.H., perancang peraturan perundang-undangan, menjelaskan kerangka regulasi dan dukungan kelembagaan pemerintah dalam penguatan layanan hukum desa.

Kegiatan ini juga diawali dengan sambutan dari Prof. Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I., Dekan Fakultas Syariah UIN Ponorogo, yang menekankan pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat melalui penguatan literasi hukum desa.

Sambutan juga disampaikan oleh Soegeng Prakoso, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat melalui kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum dan paralegal desa. Diskusi berlangsung dinamis di bawah moderasi Ahmad Syakirin, S.H., M.H., advokat LKBH UIN Ponorogo, yang memandu dialog antara narasumber dan peserta sehingga berbagai pengalaman lapangan dan perspektif kebijakan dapat dipertemukan secara konstruktif.

Dari kegiatan ini dapat ditarik satu pelajaran penting: optimalisasi peran paralegal desa bukan hanya persoalan teknis bantuan hukum, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem keadilan berbasis komunitas. Ketika paralegal desa memiliki kapasitas dalam melakukan konsultasi hukum, melakukan triase perkara, serta memfasilitasi mediasi berbasis kearifan lokal, desa dapat menjadi ruang penyelesaian konflik yang lebih cepat, partisipatif, dan tetap menjaga harmoni sosial masyarakat.