LKBH UIN Ponorogo Hadiri Evaluasi Bantuan Hukum Jatim, Perkuat Akses Keadilan di Tingkat Desa

Surabaya – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2025 dan Penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Rabu (25/2/2026), di Aula Raden Wijaya, Surabaya. LKBH UIN Ponorogo diwakili langsung oleh Direktur dan Sekretaris sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam penguatan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa evaluasi bukan sekadar agenda rutin administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan program bantuan hukum benar-benar menjangkau masyarakat miskin dan kelompok rentan. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi dalam memperkuat Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan sebagai garda terdepan akses keadilan.

Acara inti evaluasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Sholeh Joko Sutopo. Dalam paparannya, ia mengulas capaian pelaksanaan bantuan hukum tahun 2025, tantangan teknis di lapangan, serta kebutuhan peningkatan kualitas pendampingan. Evaluasi diarahkan pada penguatan tata kelola, akuntabilitas layanan, serta sinergi antara OBH, pemerintah daerah, dan Posbakum Desa/Kelurahan untuk tahun 2026.

Kehadiran LKBH UIN Ponorogo dalam forum ini menegaskan posisi perguruan tinggi sebagai mitra strategis negara dalam membangun sistem bantuan hukum yang lebih responsif. Dengan basis akademik dan pengalaman advokasi, LKBH diharapkan turut berkontribusi dalam penguatan kapasitas Posbakum di tingkat desa, sehingga akses keadilan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi hadir nyata di tengah masyarakat. (AR)