PACITAN — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah UIN Ponorogo menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar dalam rangkaian pertemuan Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) SMP Kabupaten Pacitan, Jumat (17/4/2026), di Ruang Pertemuan Hotel Srikandi, Pacitan.
Kegiatan ini diikuti para guru Bimbingan dan Konseling SMP/MTs se-Kabupaten Pacitan. Ia menjadi ruang penguatan kapasitas profesi di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan kedisiplinan di sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo dipercaya menyampaikan materi bertajuk “Penegakan Disiplin di Sekolah dan Implikasi Hukumnya: Strategi Pencegahan Kriminalisasi Guru BK.” Materi disampaikan oleh Dr. Abid Rohmanu, M.H.I., Ahmad Subhan, M.H., dan M. Pradhipta E., M.H. Kehadiran tim LKBH menunjukkan pentingnya perspektif hukum dalam mendampingi praktik pembinaan siswa agar tetap berjalan dalam koridor edukatif, proporsional, dan akuntabel.
Dalam perspektif penyuluhan ini, penegakan disiplin di sekolah perlu dipahami sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan semata-mata pemberian sanksi. Guru BK memiliki fungsi membina, mengarahkan, dan memulihkan perilaku siswa agar kembali pada tata tertib dan nilai-nilai sekolah.
Karena itu, setiap langkah pendisiplinan harus berangkat dari prinsip pedagogis: ada tujuan pembinaan, ada komunikasi yang jelas, dan ada ukuran tindakan yang sesuai dengan tingkat pelanggaran. Disiplin yang baik bukan yang menimbulkan ketakutan, melainkan yang membangun kesadaran, tanggung jawab, dan perubahan perilaku.
Dari sisi hukum, guru BK juga perlu memahami bahwa tindakan yang dilakukan tanpa prosedur, tanpa dokumentasi, atau tanpa koordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua dapat menimbulkan risiko sengketa.
Pencegahan kriminalisasi guru tidak cukup dilakukan dengan membela guru setelah masalah muncul, tetapi harus dimulai dari tata kelola yang benar sejak awal: aturan sekolah yang jelas, mekanisme penanganan pelanggaran yang tertulis, pencatatan setiap kasus, serta pendekatan komunikatif dan non-kekerasan.
Dengan cara itu, guru terlindungi dalam menjalankan tugas profesinya, sementara hak-hak peserta didik tetap terjaga. Inilah titik penting yang ditekankan dalam penyuluhan, bahwa perlindungan guru dan perlindungan siswa harus diletakkan dalam satu kerangka keadilan pendidikan.
Dr. Abid Rohmanu, Wadek I, menegaskan bahwa Fakultas Syariah tidak hanya mengajarkan hukum secara normatif, tetapi juga hadir melalui pengabdian sosial, pendampingan masyarakat, dan literasi hukum yang kontekstual. Kampus, menurutnya, harus menjadi mitra sekolah dan masyarakat. Ini sekaligus menegaskan relevansi sosial Fakultas Syariah sebagai ruang pembentukan sarjana yang dekat dengan problem riil masyarakat. Ayo kuliah di Fakultas Syariah UIN Ponorogo!



