LKBH UIN Ponorogo Dampingi Klien Perkara Narkotika di PN Kabupaten Madiun

Madiun, 18 Juni 2025 — Tim Penasihat Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Ponorogo kembali meneguhkan komitmennya dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat dengan mendampingi klien yang tengah menjalani proses persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar berkelanjutan LKBH UIN Ponorogo dalam memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Berlandaskan nilai keadilan dan kemanusiaan, LKBH UIN Ponorogo berpandangan bahwa setiap orang berhak memperoleh pembelaan hukum yang adil, proporsional, dan bermartabat, tanpa diskriminasi apa pun, termasuk dalam perkara dengan dakwaan berat sekalipun.

Dalam perkara ini, klien didakwa melanggar ketentuan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang masing-masing mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, atau penyimpanan narkotika serta perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika. Menghadapi dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum LKBH UIN Ponorogo menjalankan pendampingan secara profesional dengan mengedepankan pembelaan hukum yang komprehensif dan berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam setiap proses pendampingan, Tim Penasihat Hukum LKBH UIN Ponorogo senantiasa menjunjung tinggi prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum—keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Prinsip ini menjadi pijakan moral dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, bebas dari tekanan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Melalui pendampingan ini, LKBH UIN Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum dalam menghadapi proses peradilan pidana.