SURABAYA — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah UIN Ponorogo menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Kamis (5/3/2026), di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkum Jatim, Surabaya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 91 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Jawa Timur. LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo menjadi salah satu OBH yang diundang dan berpartisipasi dalam forum tersebut. Ini sebagai bagian dari jejaring lembaga pemberi bantuan hukum yang berperan dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI terkait pelaksanaan program bantuan hukum tahun anggaran 2026. Selain penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja, kegiatan juga menjadi momentum konsolidasi program bantuan hukum di tingkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan sejumlah poin penting kepada OBH, di antaranya peningkatan kualitas bantuan hukum serta dorongan agar kegiatan bantuan hukum nonlitigasi semakin diperluas melalui Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Partisipasi LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo dalam forum ini menegaskan komitmen lembaga untuk terus terlibat dalam penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. “Ini sekaligus mendukung program perluasan akses keadilan, khususnya bagi kelompok masyarakat kurang mampu”, tegas Abid Rohmanu, Direktur LKBH.



